Kadishub : Jangan Parkir di Tempat Terlarang!


Padang , Kabarpauh.com– Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak parkir di tempat terlarang. Pihaknya akan menertibkan setiap kendaraan yang parkir di sembarang tempat. 
 
“Kita imbau kepada pemilik kendaraan untuk menjaga ketertiban kota dengan mematuhi rambu-rambu yang ada. Jangan parkir di tempat terlarang,” ajaknya, Kamis (14/1/2021). 

Dijelaskan Kadishub, parkir di sembarang tempat akan membuat kota semrawut. Keterbatasan tempat parkir diharapkan dapat disikapi warga dengan bijak. 

“Tentunya kita tidak mungkin mengingatkan pemilik kendaraan setiap hari, kita ingin kesadaran pengendara memarkirkan kendaraannya di tempat yang benar,” ungkap Dian Fakhri. 

Dian Fakhri menjelaskan, sanksi bagi pengendara yang parkir di tempat terlarang yakni denda sebesar Rp350 ribu. Kendaraan juga diderek oleh Dinas Perhubungan.
 
“Tidak mungkin kita derek setiap hari, makanya kita imbau pengendara untuk tertib,” katanya.
 
Ke depan, Dinas Perhubungan akan kembali menerapkan penggembosan ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Serta melakukan pencabutan pentil ban. 

“Apabila imbauan yang kita berikan tak juga mempan, kita akan lakukan itu lagi (penggembosan dan cabut pentil ban), agar jera,” tukasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Dendam Geng Tawuran, Seorang Pelajar Tewas Dihantam Kayu Balok di Jalan Bypass Padang

MUI Sumbar Keluarkan Taujihat Pelaksanaan Ibadah Idul Fitiri, Begini Isinya

Hujan Melanda Kawasan Bungus Barat Padang Diterjang Banjir-Ratusan Rumah Terdampak