Gubernur Keluarkan Dua SK Terkait Ketua DPRD Bukittinggi
Dalam SK nomor 171-730-2021, diputuskan, berdasarkan SK Gubernur tahun 2019, Surat DPC Gerindra, Surat Wali Kota dengan nomor surat terlampir, serta beberapa pertimbangan lainnya dan memperhatikan surat wali kota, risalah rapat paripurna, berita acara rapat paripurna, keputusan DPRD dan SK DPP Gerindra dengan nomor masing masing surat terlampir, meresmikan pemberhentian dengan hormat Herman Sofyan, dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang telah disumbangkan untuk pemerintah Kota Bukittinggi.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 20 September 2021.
Selain itu, juga diterbitkan surat keputusan Gubernur nomor 171-731-2021 tanggal 20 September 2021, juga diputuskan bahwa Gubernur Sumbar, meresmikan pengangkatan Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi, sisa masa jabatan 2019-2024. Keputusan tersebut, berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji nantinya.
Sekretaris Dewan DPRD Bukittinggi, Noverdi, saat dihubungi, Selasa (21/09), membenarkan adanya penerbitan dua SK Gubernur tersebut. Dimana dengan surat keputusan itu nantinya tahapan untuk proses pelantikan Ketua DPRD yang baru dapat dilaksanakan.
“Untuk jadwalnya, kami dari sekretariat, tentu menunggu keputusan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi. Namun, dua pimpinan DPRD akan menetapkan salah satu diantaranya, untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD, hingga Ketua definitif dilantik,” jelasnya.
Selanjutnya, akan ada pembahasan untuk menentukan kapan akan dilaksanakan paripurna pelantikan Ketua DPRD Bukittinggi.
“Tidak ada lagi paripurna pemberhentian Ketua, karena dengan SK Gubernur itu, sudah ditetapkan untuk pemberhentian secara hormat. Tinggal dilaksanakan paripurna pelantikan Ketua DPRD sesuai keputusan Gubernur, yang waktunya sesuai kesepakatan Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi,” pungkasnya.(302)
Comments