Jambret Guru di Lubuk Buaya, Pelaku Ditangkap di Lubuk Alung
Perburuan polisi itu akhirnya membuahkan hasil, karena pelaku SV panggilan Adiak (30) dibekuk di Balai Hilia Utara, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Ada informasi bahwa pelaku kabur ke tempat orangtuanya di daerah Padangpariaman, kami lalu melakukan pengejaran ke sana,” kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino, di Padang, Senin 927/9).
Informasi tersebut ternyata benar, karena pelaku SV yang merupakan warga Agam dipergoki oleh petugas di rumah orangtuanya.
Pelaku yang tidak menduga dengan kedatangan petugas hanya bisa pasrah tanpa bisa melarikan diri lagi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa satu dompet, satu lembar STNK, dan lainnya.
Usai ditangkap, pelaku SV langsung dibawa ke Kota Padang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan langsung kami tahan,” ujar Afrino.
Kasus yang menjerat SV adalah dugaan jambret di Jalan Adinegoro RT 02, RW 05, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pelaku merampas dompet korban Yusmaini (53) yang berprofesi sebagai guru, kemudian langsung melarikan diri usai kejadian.
Comments