Anak Sakit Mata Diberi Obat Tetes Telinga Oleh Puskesmas di Kota Padang, Terancam Cacat Permanen
Kini, AK tengah mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, karena diduga ada indikasi malapraktik dalam penanganan mata AK.
Alfi Syukri, Penanggung Jawab Advokasi Kelompok Rentan LBH Padang yang mendampingi AK dan orang tuanya menyebutkan, kasus ini bermula ketika AK mengalami gatal-gatal serta banyaknya kotoran pada mata sebelah kiri.
Pada 29 Maret 2021, AK bersama ibunya yang bernama Murniati pergi mengobati mata AK ke Puskesmas Ulak Karang. Ketika itu, Murniati mendapatkan obat dari Puskesmas yang disebutkan sebagai obat tetes mata. Obat itu langsung dipakai setibanya AK di rumah. Setidaknya, mata kiri AK mendapatkan tetesan obat tersebut selama tiga hari.
Namun, bukannya sembuh, mata kiri AK yang sebelumnya memang sakit malah semakin terasa perih. Ketika sakit mata AK bertambah parah, Murniati berinisiatif ke apotek untuk mencari obat baru. Saat itulah, Murniati tahu, bahwa obat yang diberikan Puskesmas sebelumnya bukan obat tetes mata, melainkan obat tetes telinga.
Tidak terima, pada 5 April 2021, Murniati kemudian menemui dokter Puskesmas Ulak Karang. Dia menjelaskan keluhan anaknya setelah diobati dengan obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas.
“Ketika itu, pihak Puskesmas merampas obat telinga yang dibawa orang tua AK, lalu menukar dengan obat tetes mata tanpa merujuk anak ke dokter mata,” ujar Alfi Syukri.
Sejalan waktu, sakit mata AK tak juga kunjung sembuh. Maka pada 6 April 2021, Murniati kembali ke Puskemas untuk meminta perawatan yang lebih baik. Sepat terjadi perdebatan kali ini antara Murniati dengan pihak Puskesmas. Namun, akhirnya disepakati AK dibawa ke RS Hermina Padang dan dirawat dari 6 April 2021 hingga 18 Mei 2021.
Comments