Bandar dan Wanita Ditangkap di Wilayah Sumbar, Polisi Amankan 2,4 Kg Sabu
Adapun penangkapan pelaku berada di Tiga Lokasi berbeda, pertama di Tanayan Kota Pekanbaru, serta Kabupaten Agam Propinsi Sumbar.
“Ada 3 TKP yang kita temukan dari kasus narkoba ini. Pertama ada di daerah Tenayan Raya Pekanbaru,” ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi.
Selanjutnya Rabu (2/3), tim bergerak ke lokasi. Setelah dicek, dua orang kurir laki-laki berinisial MR dan MS kedapatan membawa sabu.
Kemudian dari keduanya dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa pengecer barang haram tersebut sedang berada di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Di Agam ada diamankan dua orang lagi, J dan Y yang merupakan pengecer. Setelah didalami, ternyata J inilah yang mengurus keuangan,” katanya.
Mirisnya lagi, pelaku Y jni baru saja seminggu menghirup udara bebas setelah bebas dari Lapas Gobah Kota Pekanbaru.
Wanita berinisial Y warga Siak yang berusia 38 tahun itu, tercatat sebagai orang yang mengatur beredarnya barang haram sabu ke daerah Pekanbaru dan sekitarnya.
Tidak sampai di situ, tim kembali mengusut para pihak yang terlibat. Terakhir, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial EE yang diduga bandar pemilik 2,4 kg sabu tersebut di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Agam.
“Di daerah Sumbar juga, diamankan satu orang berinisial EE. EE ini sebagai pemilik barang, dia baru bebas juga 3 bulan lalu dari Lapas Gobah,” imbuhnya.
Dari kelima pelaku, polisi akhirnya dapat menyita 45 paket sabu dengan total berat 2,4 kg. Sabu itu rencananya akan diedarkan khusus di wilayah Pekanbaru.
“Kelima tersangka akan kami jerat dengan pasal UU Narkotika ancaman maksimal 20 tahun. Hasil pendalaman bukan pertama kali ya, sudah sering,” pungkasnya.(**)
Comments