Satpol PP Padang Razia Puluhan Pemandu Karaoke dan Pasangan Ilegal
Razia dan pengawasan pelanggaran Perda dimulai sekira pukul 02.30 WIB. Petugas langsung menuju lokasi pertama di Cafe Starnight Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pemandu lagu.
Berlanjut ke cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi itu, petugas juga mengamankan 19 orang wanita.
Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke Hotel Ranah Bundo, Jalan Thamrin, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Di sana, petugas mengamankan dua orang perempuan dan empat orang laki-laki.
Dijelaskan Mursalim, razia yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut untuk menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke, yang melewati jam tayang yang telah diatur dalam Perda AKB.
“Cafe Karaoke tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, ” ujar Mursalim.
Tambah Mursalim, selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usahapun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Total yang diamankan ada 27 orang, diantaranya 21 orang pemandu karaoke, dan enam orang di penginapan. Di penginapan, kita mendapati ada satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar. Kjuga mengamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar, padahal mereka tidak ada ikatan keluarga. Tak hanya itu, pemilik usahapun kita panggil datang menghadap PPNS Satpol PP Padang,” ungkap Mursalim.
Comments