Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Diringkus Tim Jatanras Satreskrin Polres Padang Pariaman
PARIAMAN, - Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil membekuk seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh inisial FJ (20) pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang bertempat disebuah bengkel mobil Nagari Paguah, Kecamatan Kuraitaji, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 15:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial pelaku FJ (20) buruh warga Nagari Paguah Kecamatan Kuraitaji Kabupaten Padang Pariaman," kata AKP Agustinus Pigai. Selasa (16/8/2022).
Dijelaskannya bahwa kejadian berawal dari laporan polisi Polres Padang Pariaman tentang pencabulan anak dibawah umur yang tempat kejadiannya didalam mobil Korong Kasai, Nagari Ulakan Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, pada hari Selasa 2 Agustus 2022 sekira pukul 02:00 Wib.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan petugas terhendus keberadaan itu ditempat kerjanya disebuah bengkel cat mobil di Nagari Paguah Kecamatan Kuraitaji sekira pukul 15:00 Wib pelaku berhasil diamankan," tutur Kasat AKP Agustinus Pigai.
"Pada saat pelaku diamankan dan diintrogasi pelaku FJ koperatif serta mengakui perbuatannya, namun didapatkan perlawanan dari kakak kandungnya yang memiliki bengkel itu, bahwa petugas tidak dibolehkan mengamankan pelaku FJ tersebut.
Berdasarkan dari hasil pengakuan pelaku itu bahwa 1 unit mobil merk Toyota Calya tersebut direntalnya dan kemudian petugas pun melakukan pengembangan terhadap barang bukti itu ketempat rental mobil tersebut di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman," ucap Kasat Reskrim.
Pelaku FJ (20) ini mengaku sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak laki-laki dan sekarang tidak satu rumah lagi dengan isterinya serta sudah pisah ditinggalkan oleh isterinya tersebut.
Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (**)
Comments