Alasan Gubernur Sumbar Batal Jadi yang Pertama Divaksin
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno batal menjalani suntik vaksin COVID-19 Sinovac yang telah diagendakan pada hari ini Kamis 14 Januari 2021.
"Hasil cek kesehatan di RSUP M. Djamil Padang saya tak penuhi syarat untuk divaksin yakni dengan asalan kesehatan," katanya di Padang, Kamis 14 Januari 2021.
Selain Gubernur Sumatera Barat batal disuntik Vaksin untuk perdana hari ini, dari 12 orang pejabat yang akan divaksin perdana ada 6 orang yang ditunda untuk divaksin.
Pemberian vaksin Sinovac di Sumatera Barat ditandai dengan pencanangan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara simbolis di Aula Kantor Gubernur, Kamis (14/1/2021).
Dia menyatakan sangat siap untuk divaksin. Namun dikarenakan alasan kesehatan, sehingga ada arahan dari dokter untuk menunda penyuntikan.
"Tadi malam saya sudah diberitahu oleh Direktur RSUP M. Djamil, bahwasannya untuk tahap pertama ini, saya belum bisa divaksin. Nanti akan menyusul kemudian," kata Irwan Prayitno.
Ia mengatakan saat dihubungi dokter dari hasil pemeriksaan kesehatan Gubernur belum bisa divaksin dalam kesempatan pertama ini.
"Jadi jangan heran, untuk sementara tidak prioritas, kemaren saya masih semangat sampai tengah hari, tapi kemudian setelah diperiksa, saya diberitahukan sebaiknya ditunda dulu," ujarnya.
Sebelumnya, ia menambahkan bahwa dirinya memang masuk kedalam daftar tahap untuk divaksin hari ini, namun untuk vaksinasi pertama ialah penerima yang benar-benar sehat.
"Dokter telah memberitahukan saya sebaiknya sabar dulu. Ditunda sementara sampai nanti memungkinkan untuk divaksin,” ujarnya.
Selanjutnya, Irwan Prayitno juga mengingatkan masyarakat Sumbar untuk tidak takut dan khawatir terhadap keamanan serta kehalalan vaksin Covid-19.
"Yakinlah bahwa pemerintah tidak mungkin akan mencelakakan masyarakatnya," ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di Pemprov Sumbar itu meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu negatif atau hoaks tentang vaksin yang selama ini banyak beredar. Pasalnya, mutu dan keamanan vaksin COVID-19 tidak perlu diragukan lagi karena sudah melalui fase uji klinis.
Terlebih lagi BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dan juga dari MUI sudah mengeluarkan Fatwa No.2 /2021 terkait kehalalan dari vaksin COVID-19.
Comments