BPOM Padang Temukan Takjil Mengandung Pewarna, Pedagang Terancam Sanksi
Hal itu dinyatakan Kepala BBPOM di Padang, Firdaus Umar. Menurutnya, hal itu ditemukan ketika pihaknya menggelar pemeriksaan ke sejumlah pedagang takjil di Kota Padang, Jumat (23/4/2021) sore.
"Dari laporan petugas ada 14 sampel. Dua sampel positif menggunakan zat rhodamin. Itu hasil tes cepat, tapi kita akan pastikan dengan uji laboratorium," katanya.
BPOM Padang akan terus melakukan penelusuran. Sedangkan dua pedagang yang menjual makanan mengandung zat pewarna itu ditarik dari peredaran atau disita.
"Jenis takjilnya yakni berupa cendol. Lokasinya di Pasar Bandar Buat, Kota Padang. Ditarik dan tidak boleh diperjualbelikan," jelasnya.
Menurut Firdaus Umar, takjil mengandung pewarna ini merupakan temuan pertama sejak Ramadhan 1442 H. Pihaknya akan menelusuri asal bahan makanan tersebut.
"Pedagangnya akan diberi sanksi jika ada unsur kesengajaan. Tapi kita lihat situasi dilapangan nantinya," katanya.
Untuk diketahui, rhodamin merupakan salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya.
Comments