Simpan Sabu, Sopir Angkot Oren di Padang Diciduk Polisi

Satnarkoba Polresta Padang menangkap seorang lelaki yang diduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lelaki yang merupakan sopir angkot oren (jurusan Pasar Raya-Lubuk Buaya) berinisial JN alias JW (37) ini ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sabu yang terbungkus dalam plastik bening.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir membenarkan perihal penangkapan pelaku narkoba tersebut. Tersangka ditangkap di Jalan Kandis Teleng RT 002 RW 003, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah pada Selasa (20/4/2021) malam. "Tersangka ditangkap petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana pelaku ini diduga mengedarkan narkotika," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti satu plastik bungkus rokok warna silver berisikan 3 plastik klip yang didalamnya terdapat 3 paket yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. "Sabu yang diamankan dari pelaku dengan berat kotor 7,60 gram," ujar Kapolres kepada harianhaluan.com, Jumat (23/4/2021) di sela apel Operasi Prokes.

Awalnya, penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar ini setelah tim opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Diketahui, tersangka ini berada di rumahnya. Dari hasil interogasi petugas, barang bukti yang ditemukan diakui JN adalah miliknya.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang," tutupnya. (*)


Comments

Popular posts from this blog

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno, Geopark Sumbar Lebih Panjang dari San Andreas Fault California.

Satpol PP Padang Razia Puluhan Pemandu Karaoke dan Pasangan Ilegal

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kota Padang Digenangi Air