Ini Tanggapan PT KAI Soal Rawan Kecelakaan di Perlintasan KA di Padang
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat Ujang Rusen Permana mengatakan hingga siang tadi kereta masih tertahan di lokasi dan mengakibatkan 2 kereta lainnya tertahan keberangkatannya yaitu KA Sibinuang relasi Padang - Naras tertahan di Stasiun Tabing dan KA Minangkabau Ekspres relasi BIM - Pulau Aie tertahan di Stasiun Duku.
"Kami selalu mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas," sebutnya, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 2 Mei 2021.
Menurut Rusen, mendahulukan perjalanan kereta api turut diatur oleh undang-undang yakni sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114.
"Jadi jangan coba-coba untuk nekat menerobos jalan plang pintu atau melintasi perlintasan ketika kereta api hendak lewat. Dahulukan saja, palingan tidak sampai 2 menit, selesai kereta api lewat itu," tegasnya.
Comments