MUI Sumbar Bolehkan Salat Id Berjamaah, Gubernur Terbitkan SE Baru
Dalam surat tersebut MUI Sumbar menjelaskan, informasi zonasi dengan warna-warna tertentu lebih berfokus kepada wilayah
kabupaten dan kota dalam skala provinsi Sumatera Barat, maka data itu belum memadai guna
dijadikan alasan yang kuat untuk penerapan fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 yang menjadi
rujukan fatwa MUI Nomor 24 tahun 2021, karena ketentuan hukum di dalamnya lebih berdasarkan
kepada kondisi "terkendali" dan "tidak terkendali" wabah Covid-19 di suatu daerah.
Di samping itu, menimbang luas wilayah yang bisa berjarak ratusan kilometer, sangatlah tidak beralasan untuk menerapkan fatwa meniadakan sholat Idul Fitri di mushalla (lapangan) atau di masjid untuk wilayaht tersebut karena penerapan hukum secara merata ke seluruh wilayah yang mempunyai
kondisi berbeda, tidaklah bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Penekanan MUI Sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syari'at tanpa meninggalkan protokol kesehatan. Bagi siapa saja di antara kaum muslimin yang dalam keadaan sakit terindikasi memiliki ciri-ciri tertular Covid-19, dilarang ikut berjamaah di masjid, atau tempat keramaian
lainnya, untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Merespon Maklumat, Taujihat dan Taushiyah tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah langsung menerbitkan Surat Edaran baru Nomor : 09/Ed/GSB-2021 tentang penyelenggaraan Salat Idulfitri dalam masa Covid-19.
Dalam SE tersebut gubernur tersebut pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Kabupaten Kota, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan Bupati dan Walikota setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota dan Forkompimda. (*)
Comments