MUI Sumbar Keluarkan Taujihat Pelaksanaan Ibadah Idul Fitiri, Begini Isinya

Padang, -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat mengeluarkan Maklumat, Taujihat, dan Thaushiyah terkait pelaksanaan ibadah di Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, Senin (10/5/2021).

Sedikitnya ada 3 poin Taujihat yang dijelaskan oleh MUI Sumbar. Pertama, sehubungan dengan sudah mendekatnya hari kegembiraan kaum muslimin yang telah melakukan shiyam dan qiyam Ramadhan yaitu hari raya Idul Fitri.

Maka MUI menyampaikan arahan sebagai berikut;

a. Salat Idul Fitri tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syari'at tanpa meninggalkan protokol kesehatan.

b. Bagi siapa saja di antara kaum muslimin yang dalam keadaan sakit terindikasi memiliki ciri-ciri tertular Covid-19, dilarang ikut berjamaah di masjid, atau tempat keramaian lainnya, untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

c. Terkait pelaksanaan takbir Idul Fitri yang dimulai sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, lebih diutamakan untuk dikumandangkan di masjid-masjid dan dibolehkan di tempat-tempat kaum muslimin berada, namun takbir di jalanan untuk kondisi saat ini, cukup dilakukan ketika keluar dari rumah menuju ke tempat sholat Idul Fitri sebagaimana amalan 'Abdullah Ibnu 'Umar ra.

d. Untuk mencegah penularan Covid-19 pelaksanaan salat Idul Fitri di daerah yang tidak terkendali, dapat dilakukan di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

e. Salat berjamaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah saw yaitu dengan merapatkan shaff, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.

f. Untuk mencegah berhimpunnya jamaah yang sangat banyak, maka pelaksanaan Salat Idul Fitri di suatu daerah atau kenagarian yang tingkat wabahnya tidak terkendali, diharapkan tidak terfokus pada satu tempat saja.

g. Kepada panitia penyelenggara diharapkan agar membentuk relawan yang dapat mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker.

h. Kepada para ulama dan da'i yang bertugas menyampaikan khutbah agar memasukkan di dalam do'a dan munajat kepada Allah swt, permohonan agar umat dan bangsa kita senantiasa berada dalam keridhaan-Nya, diselamatkan dari fitnah wabah covid-19 dan dilindungi dari segala mara bahaya yang akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

i. Kepada kaum muslimin terutama pihak-pihak yang terkait kami himbau agar menahan diri dari melaksanakan berbagai kegiatan yang tidak menjadi ketentuan syari'at secara khusus dalam melaksanakan Idul Fitri namun selama ini dilaksanakan berdasarkan kebiasaan seperti halal bi halal, reuni, open house dan juga kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat keramaian.

Kedua, MUI Sumbar mengingatkan kepada seluruh dana umat, seperti masjid-masjid, Unit Pengelola Zakat, Badan Amil Zakat, dan lain sebagainya, agar mengoptimalkan pendistribusian dana umat seperti zakat, infak, sedekah dan lain sebagainya untuk membantu jamaah / masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi.

Selain itu, daerah-daerah, atau masjid dengan ketersediaan dana umat yang surplus, agar mendistribusikannya ke daerah-daerah yang rendah dalam ketersediaan dana umat.

Demikian pula kepada para dermawan, muhsinin yang diberikan kelebihan harta, agar dapat mengalokasikan hartanya untuk membantu masyarakat yang dalam berkesusahan.

Ketiga, MUI Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan maklumat teknis terkait pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid/surau/mushalla sesuai dengan kondisi penyebaran wabah Covid-19 di daerah masing-masing dan berkoordinasi dengan MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota lainnya yang terdekat, terkait dengan wilayah yang berada di perbatasan. (*)


Comments

Popular posts from this blog

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno, Geopark Sumbar Lebih Panjang dari San Andreas Fault California.

Satpol PP Padang Razia Puluhan Pemandu Karaoke dan Pasangan Ilegal

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kota Padang Digenangi Air