Padang Larang Sholat Id di Lapangan dan Rumah Ibadah
"Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah cukup di rumah saja ini mempertimbangkan Padang masih berada di zona oranye penyebaran Covid-19 serta masih tingginya angka terkonfirmasi positif," kata Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat terbatas dengan unsur Forkopimda Kota Padang, Senin (10/5).
Menurut dia, dengan berat hati pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H tidak dapat dilaksanakan di masjid, mushala maupun di lapangan terbuka. Keputusan bersama unsur Forkopimda ini diambil seiring dengan Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat yang menyatakan daerah yang berada di zona oranye serta zona merah penyebaran Covid-19 meniadakan sholat Idul Fitri di masjid, mushala, maupun lapangan terbuka.
"Sesuai SE Gubernur Sumbar, bahwa untuk daerah yang masih berada di zona orange dan merah, segala kegiatan seperti sholat Id, baik di lapangan, masjid, dan mushala, ditiadakan," kata dia.
Selain meniadakan pelaksanaan sholat Id di rumah ibadah dan lapangan, Pemkot Padang juga mengimbau kepada siapa saja untuk meniadakan pelaksanaan open houseatau halal bihalal serta menutup seluruh objek wisata di Padang.
"Objek wisata tidak dibolehkan buka pada Lebaran dan libur Lebaran kali ini," kata dia.
Ia menyampaikan pada Mei ini memang terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Padang. Hanya dalam rentang waktu sembilan hari, terhitung sejak 1-9 Mei, jumlah warga Padang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 734 orang.
Jauh berbeda di awal Januari hingga April lalu. "Dikhawatirkan angka ini akan naik jika situasi lebaran Idul Fitri yang cukup panjang ini tidak dikendalikan," katanya.
Imbauan kepada masyarakat untuk sholat Idul Fitri di rumah akan terus dimasifkan kepada warga. Seluruh camat dan lurah diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada seluruh warga melalui pengeras suara di rumah ibadah. Imbauan shalat Id di rumah saja juga disampaikan melalui media massa, serta melalui Mobil Info Kota (MIK) milik Dinas Kominfo Kota Padang.
Comments