Tak Pakai Masker, 22 Orang Pelanggar Prokes di Padang Disanksi Denda
Dimana 22 orang diantaranya yang terjaring tersebut dilakukan denda administrasi dan juga dilakukan denda kepada salah seorang pelaku pelaku usaha.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan dari 35 orang yang terjaring melanggar prokes 22 diantaranya disanksi denda.
“Dari 22 orang yang disanksi terdapat satu orang pelaku usaha,” katanya, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
Ia menjelaskan para pelanggar prokes didenda secara adiministrasi dengan membayar denda Rp100 ribu sedangkan bagi pelaku usaha didenda Rp500 ribu.
Kasatpol PP berharap, dengan masifnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas, maka diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menurutnya penerapan prokes tersebut untuk mencegah dan memutus penularan Covid-19 yang hingga kini masih belum berakhir.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita cegah penularan Covid-19. Salah satunya dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan, sehingga upaya kita memutus rantai penularan dapat berjalan optimal,” pungkasnya.
Comments