Warga Kota Padang Diminta Shalat Id di Rumah, Takbiran Keliling dan Halalbihalal Dilarang

PADANG,- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, meminta warga agar tidak menggelar salat Idul Fitri berjemaah di masjid, mushala dan lapangan terbuka.

Hal ini dikarenakan Kota Padang yang berstatus zona oranye atau risiko penularan Covid-19 ada di tingkat sedang.

"Dengan berat hati kita sampaikan kalau pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah saja, " ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (10/5/2021) kepada sejumlah media.

Hendri Septa mengatakan, keputusan tersebut diambil seiring dengan surat edaran dari Gubernur Sumatera Barat yang meniadakan salat Idul Fitri di daerah zona oranye dan merah.

"Kami berharap masyarakat bisa memaklumi dan mengikutinya," paparnya.

Jumlah kasus positif Covid-19 sejak 1 Mei 2021 hingga 9 Mei 2021 sudah terkonfirmasi sebanyak 734 orang.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari Januari hingga April 2021.

"Kita mengkhawatirkan akan positif Covid-19 terus meningkat jika tidak kita kendalikan, " paparnya.

Pemerintah Kota Padang juga melarang kegiatan halalbihalal dan takbiran keliling.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang Alfiadi mengatakan akan menindak masyarakat yang tetap melakukan takbiran keliling.

"Petugas kami akan melakukan penindakan kepada warga yang masih melakukan takbiran keliling. Kita harus pahami saat ini kasus positif Covid-19 masih tinggi, " ujar Alfiadi.


Comments

Popular posts from this blog

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno, Geopark Sumbar Lebih Panjang dari San Andreas Fault California.

Satpol PP Padang Razia Puluhan Pemandu Karaoke dan Pasangan Ilegal

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kota Padang Digenangi Air