Mengaku Patuhi Prokes Tetap Ditangkap, Ini Penjelasan Polresta Padang
“Saya pakai masker. Teman-teman saya juga begitu. Kami juga jaga jarak. Saat petugas datang kami malah diangkut. Padahal semua aturan protokol kesehatan sudah kami penuhi. Setahu saya warga yang ditindak itu adalah yang tidak mematuhi prokes,” kata salah seorang pengunjung yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Wartawan.
Dia juga mengaku telah menanyakan kepada petugas alasan dia dan teman-temannya tetap dibawa ke Mapolsek Padang Selatan, namun petugas tersebut tidak memberikan penjelasan.
“Saat kami tanya, petugas tidak memberikan penjelasan apa pun selain memaksa kami ikut mereka ke kantor. Sampai di kantor kami didata dan diperlakukan seolah kami ini pelanggar protokol kesehatan. Padahal kan tidak,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resort Kota Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena mengatakan penerapan protokol kesehatan tidak hanya penggunaan masker semata.
“Prokes itu 5M, bukan pakai masker saja,” katanya kepada Wartawan via pesan Whatsapp, Selasa (1/6/2021).
Implementasi prokes 5M yang dimaksud Andi adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Mereka yang kami jaring bisa saja karena berkerumun atau tidak menjaga jarak. Namun untuk lebih pasnya terkait regulasi tanyakan ke Satpol PP terkait dengan peraturan daerah (Perda) atau aturan daerah lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian mengatakan Pemerintah Kota Padang bersama aparat kepolisian melakukan razia ke sejumlah tempat seperti kafe, rumah makan dan sebagainya.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021. Di dalam SE tersebut, disebutkan jam operasionel tempat usaha kuliner di Kota Padang dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Memang (SE) itu kami pakai untuk petunjuk teknis (juknis) di lapangan, namun tetap berpedoman kepada Perda AKB Kota Padang Nomor 1 tahun 2021. Artinya SE tidak terlepas dari Perda tadi,” katanya.
Dengan demikian, kata Arfian, pihaknya tidak melarang pelaku usaha untuk menjalankan aktivitasnya dan melayani pelanggan di tempat sebelum jam 22.00 WIB berdasarkan penjelasan dalam SE.
“Artinya kalau mereka yang terjaring razia masih dibawa meski menggunakan masker, mungkin saja mereka berkerumun, tidak menjaga jarak. Untuk pelaku usaha, kami tidak melarang mereka melayani pembeli, namun jika sudah lewat jam 22.00 WIB, seharusnya mereka melayani take away (bawa pulang) saja, kami tidak melarang mereka berusaha,” ucapnya.
Comments