PESAN WASSI" Diaktifkan, Padang Semakin "Smart"
Padang - Kota Padang semakin pintar (Smart). Setelah berbagai aplikasi diluncurkan, kini giliran aplikasi Penyusunan Keputusan Wali Kota Berbasis Aplikasi (PESAN WASSI) yang diluncurkan Pemerintah Kota Padang.
"Mulai 9 Juni, 'PESAN WASSI' diaktifkan," ujar Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Senin (7/6/2021).
Aplikasi "PESAN WASSI" digunakan ASN Pemko Padang untuk penyusunan produk hukum daerah. Seperti Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, serta Keputusan Sekda. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang selama ini hanya dilakukan secara manual.
"Terhitung 9 Juni, penyusunan produk hukum dilakukan melalui aplikasi pada website www.jdih.padang.go.id," ungkap Amasrul.
Nantinya seluruh ASN atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menyusun produk hukum, diharuskan melalui aplikasi tersebut. Tidak lagi secara manual. Bahkan Bagian Hukum Setdako Padang sudah menyiapkan dan menyerahkan login aktifasi untuk masing-masing OPD.
"Draft produk hukum yang akan diharmonisasi dan disinkronisasi dikirim lewat aplikasi pada website," kata Sekda Amasrul.
Draft produk hukum yang sudah masuk ke dalam aplikasi akan diproses oleh Bagian Hukum. Setelah diproses dan diharmonisasi serta disinkronisasi, produk hukum itu dikembalikan lagi ke OPD terkait. Produk hukum yang dianggap sudah layak untuk dijadikan produk hukum yang legal dan sah, kemudian dapat ditandatangani oleh pimpinan.
"OPD mengirimkan produk hukum yang telah diharmonisasi dan disinkronisasi dengan melampirkan surat pengantar dari OPD beserta produk hukum yang telah diparaf pejabat terkait," pungkas Sekdako Padang.
Comments