Polisi Sikat Tukang Parkir Liar di GOR Haji Agus Salim Padang
Kapolsek Padang Barat Kompol Martin mengatakan lima juru parkir liar tersebut diamankan pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 16.50 WIB karena diduga melakukan pungutan liar.
Lima juru parkir yang diamankan tersebut yaitu AM, 40 tahun, warga Jalan Purus III, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
“Dari tangan AM ditemukan barang bukti uang hasil hasil parkir Rp11.000, dan dia menyetor ke pria berinisial FA sebesar Rp25 ribu per hari,” ujar Martin, Jumat (25/6/2021).
Kemudian, HMI, 41 tahun, warga Jalan Jati, Kelurahan Jati Padang Timur. Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp18.000.
Selanjutnya, FA, 48 tahun, warga Kecamatan Padang Barat. Lalu, AA, 54 tahun, warga Jalan Juanda, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat.
“AA ini menyetor uangnya ke seseorang atas nama P sebesar Rp30.000 setiap hari,” unkapnya.
Lalu, S, 48 tahun, warga Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
“Setelah dilakukan pendataan, juru parkir liar tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Padang Barat,” terang Martin.
Comments