Tepergok Menimbang Sabu, Pasutri di Bukittinggi Diciduk Polisi
Suami istri inisial SB (37) dan IS (43) itu diringkus oleh Sat Narkoba Polres Bukittinggi ketika sedang membungkus paket sabu di rumahnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, dalam penangkapan itu petugas menemukan 28 paket kecil dan 3 paket sedang narkoba diduga jenis sabu.
"Penangkapan Sabtu (12/6/2021) sore sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya sedang membungkus paket sabu," katanya, Senin (14/6/2021).
Ia menyampaikan penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari informasi dari masyarakat dan penyelidikan tim di lapangan.
Selain barang bukti paket sabu, petugas juga mengamankan satu buah tas emas kotak-kotak, dua unit telepon genggam, uang tunai sejumlah Rp1,4 juta, satu buah alat hisap bong, dan satu unit timbangan digital.
"Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Bukittinggi dan dilakukan pengembangan," ujar kapolres.
Dari hasil pengembangan, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial F (50) di sebuah rumah di Jorong Baruah Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
"Dari dua penangkapan itu, tim masih melakukan pendalaman kasus pengedaran narkoba tersebut," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Comments