Hanya Karena Dompet, Seorang Pria di Padang Bunuh Kawan Sendiri
Disebut Kapolresta, pembunuhan itu berawal dari persoalan hilangnya dompet anak tersangka. Imran menceritakan, korban dan tersangka ini sudah saling kenal, keduanya sempat naik mobil sewaan tersangka berdua. "Kata tersangka, dompet yang hilang itu ada di laci mobil dan merupakan milik anaknya. Di dalamnya ada uang Rp1 juta, tapi diketahui hilang setelah sampai di rumah," papar Imran.
Kemudian, tersangka pun pulang ke rumah untuk mengambil pisau dan mencari korban. "Saat bertemu dengan korban bernama Almanto (41) ini, tersangka menanya tentang dompet. Tapi, korban ini mengaku tidak tahu sehingga terjadi pertengkaran dan berujung penusukan," jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis (1/7/2021).
Tersangka yang tidak percaya dengan penjelasan korban, langsung menusukkan pisau tepat ke ulu hati korban. "Usai menusuk korban, tersangka kemudian melarikan diri ke Danau Kembar, Kabupaten Solok," katanya.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satreksrim Lubuk Kilangan dan tim Klewang. Tersangka bernama Warjono (37), warga Ladang Gunung Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Sementara, korban bernama Almanto (41), Jalan Karang Putih, RT 005, RW 002, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon mengatakan, peristiwa tersebut berawal karena percekcokan antara pelaku dan korban. Kemudian terjadilah penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Peristiwanya terjadi pada Selasa 29 Juni 2021 malam di Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal," katanya, Kamis (1/7/2021).
Dia menambahkan, usai menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri ke daerah Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. "Pada Rabu malam pukul 21.30 WIB terendus keberadaan tersangka. Tidak menunggu lama, tim gabungan langsung menuju sasaran untuk melakukan penangkapan. Kami mengamankan tersangka di dalam rumahnya yang bersembunyi di dalam kamar," sambungnya.
Dia melanjutkan, saat penangkapan sempat terjadi perlawanan, tersangka sempat mencoba untuk melukai petugas dan terpaksa diambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya. Tersangka pun terancam pasal 338 KUHPidana dan juga kemungkinan 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun. (*)
Comments