MUI Sumbar Tak Sepakat Penutupan Masjid Selama PPKM Mikro

– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali diperpanjang pemerintah.

Dari 43 kabupaten/kota tersebut, empat daerah diantaranya berada di Sumatera Barat (Sumbar) yaitu, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok.

Dalam kebijakan itu, kegiatan keagamaan di masjid, musala, gereja, pura, wihara dan tempat ibadah lain untuk di level 4 sementara ditiadakan.

“Meniadakan ibadah di wilayah PPKM, kita tidak setuju. Kita tetap menyampaikan sesuai dengan Perda kita, karena ini Sumbar bisa menjadi rujukan oleh Pemda dalam menetapkan kebijakan keagamaan di wilayah PPKM, tetap dilaksanakan salat Idul Adha dan ibadah,” ungkap Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, Rabu (7/7/2021).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masjid-masjid tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Kita akan cari formulasi agar prokes itu bisa berjalan, salah satunya mungkin tempat ibadah diperbanyak,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu juga perlu disinergikan dengan pihak terkait supaya prokes itu berjalan.

Gusrizal tak ingin ada ketimpangan, dimana di satu sisi ada kelonggaran, di sisi lain tidak. Padahal yang diberi kelonggaran lebih berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

“Kafe bisa beroperasi 25 persen, mall bisa 25 persen, di kafe malah untuk pergi ngomong-ngomong, orang jalan-jalan, sulit jaga jarak. Ini di masjid orang tidak ngomong satu sama lain. kehadiran orang cuma sebentar di rumah Allah untuk beribadah,” tambahnya.

Tempat ibadah kata Gusrizal seharusnya bisa menjadi sentra edukasi bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona yang tengah melonjak saat ini.

“Kita usulkan, agama jangan sekali-kali dipandang sebagai penghalang. Agama adalah salah satu ikhtiar kita untuk menghadapi pandemi. Kalau kita tidak dibantu Allah dalam menghadapi ini semua, kita semua lemah,” jelasnya.

Terkait penanggulangan Covid-19 sebenarnya MUI Sumbar sepakat selama ini. Psikal distancing kita sudah hampir 2 tahun sepakat tentang hal itu.

Namun yang perlu dipahami aktivitas harus terukur dan berterima di masyarakat sehingga tingkat kepatuhan masyarakat meningkat.

“Kita sudah memusyawarah, kami berketetapan tidak setuju ditiadakan ibadah selama pemberlakuan PPKM tapi kami setuju dengan peraturan lebih ketat. Bukan peniadaan,” tegasnya.


Comments

Popular posts from this blog

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno, Geopark Sumbar Lebih Panjang dari San Andreas Fault California.

Satpol PP Padang Razia Puluhan Pemandu Karaoke dan Pasangan Ilegal

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kota Padang Digenangi Air