Kasus Korupsi Pokir, Polisi akan Tetapkan Wakil Ketua DPRD Padang Bakal Jadi Tersangka?

PADANG, - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Ilham Maulana dalam waktu tetap akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir).

Menurut keterangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pemeriksaan terhadap Ilham telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan telah kami periksa sebagai saksi dan kami masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Richo Fernanda seperti dikutip dari -jaringan Suara.com pada Jumat (27/8/2021).

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut dan juga melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

"Yang jelas dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut," lanjutnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka atas kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana terus bergulir.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam minggu ini dan akan dilaksanakan di Mapolda Sumbar.

"Ya, dijadwalkan dalam minggu ini. Dilaksanakan di unit Tindak Pidana Tipikor Polda Sumbar," katanya, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, Wakil Ketua DPRD Kota Padang itu telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/6/2021). Namun statusnya masih sebagai saksi.

"Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada yang bersangkutan terkait aliran dana pokir tersebut," imbuhnya.

Usai diperiksa, terhadap kasus ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk naik ke tingkat penyidikan.

"Dari gelar perkara, maka akan ditentukan apakah unsur pidananya terpenuhi. Jika terpenuhi, maka lanjut ke proses berikutnya," katanya.

Diketahui, kasus tersebut mencuat berawal dari laporan masyarakat. Untuk menindaklanjuti, Polresta Padang telah memeriksa sejumlah saksi.

Kemudian dana pokir itu diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya diberikan Rp 1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp 500 ribu per orangnya.


Comments

Popular posts from this blog

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno, Geopark Sumbar Lebih Panjang dari San Andreas Fault California.

Satpol PP Padang Razia Puluhan Pemandu Karaoke dan Pasangan Ilegal

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kota Padang Digenangi Air