Kebijakan Gubernur Sumbar Kembali Bikin Heboh

Sumbar – Kebijakan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah kembali menjadi sorotan. Kali ini, terkait dengan kebijakan dan keputusannya melantik Sekda Kota Padang non aktif Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbar beberapa hari lalu.

Melalui keterangan resminya, Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan jika saat dilantik sebagai Kadis DPMD Amasrul masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdak) Padang non aktif. Amasrul dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Kota Padang lantaran sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan PP nomor 53/2010.

Amasrul juga disebut Hendri Septa hingga kini masih menerima gaji dan tunjangan jabatan. Meski sebelumnya Amasrul sudah meminta izin, namun hijrahnya Amasrul ke Provinsi itu tanpa seizin dirinya. Alasannya, karena yang bersangkutan masih menjalani proses penegakan disiplin

Melihat ada yang tak beres dengan keputusan, kebijakan dan proses pelantikan itu, mantan anggota DPRD sekaligus penggiat demokrasi Sumbar Yul Akhyari Sastra, melaporkan Gubernur Mahyeldi ke Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatra Barat. Yul menilai adanya potensi maladministrasi terhadap apa yang dilakukan oleh Gubernur Mahyeldi terkait dengan pelantikan Amasrul tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Kini Banda Jati Bersih Kembali, Setelah di Gorokan

Kawasan GOR H Agus Salim Pindah Tangan ke Pemprov, Pedagang yang Masih Jualan di Badan Jalan Bakal Ditertibkan

Jalan Raden Saleh Padang Berganti Nama Jadi Jaksa Agung R Soeprapto