Kebijakan Gubernur Sumbar Kembali Bikin Heboh
Melalui keterangan resminya, Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan jika saat dilantik sebagai Kadis DPMD Amasrul masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdak) Padang non aktif. Amasrul dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Kota Padang lantaran sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan PP nomor 53/2010.
Amasrul juga disebut Hendri Septa hingga kini masih menerima gaji dan tunjangan jabatan. Meski sebelumnya Amasrul sudah meminta izin, namun hijrahnya Amasrul ke Provinsi itu tanpa seizin dirinya. Alasannya, karena yang bersangkutan masih menjalani proses penegakan disiplin
Melihat ada yang tak beres dengan keputusan, kebijakan dan proses pelantikan itu, mantan anggota DPRD sekaligus penggiat demokrasi Sumbar Yul Akhyari Sastra, melaporkan Gubernur Mahyeldi ke Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatra Barat. Yul menilai adanya potensi maladministrasi terhadap apa yang dilakukan oleh Gubernur Mahyeldi terkait dengan pelantikan Amasrul tersebut.
Comments