Seorang Warga Tanah Datar Diciduk Polisi Terkait Kepemilikan Sabu-Sabu
Seorang warga Jorong Gantiang Bawah, Kenagarian Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, hanya dapat menyesali saat Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh melakukan penangkapan pada dirinya di depan Kantor Camat Situjuah Limo Nagari pada Selasa, 12 Oktober 2021 pukul 17.00 wib. Tersangka berinisial BS alias Malin ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, S.H.S.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Desneri, S.H menjelaskan, penangkapan yang dipimpin KBO narkoba Ipda Duasa dan Kanit Opsnal Ipda Zero berawal saat adanya informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat informasi, kami menugaskan anggota melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, Tim langsung melakukan penyamaran dan langsung menangkap pelaku ini, “Ucap AKBP Alex Prawira.
Saat dilakukan penangkapan, Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tembakan peringatan keudara berkali – kali. Setelah terbogol dan di introgasi, ia mengakui bahwa memang membawa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sedang. Selain itu, Polisi juga mengamankan uang kertas sebanyak 50 ribu rupiah, satu unit hp samsung dan sepeda motor.
Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti di amankan di mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.(**)
Comments