Tokoh Masyarakat : Perkuat Barisan Untuk Membangun Daerah Bersama RA
Painan - Tokoh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, Faisal Syarif, mengajak seluruh masyarakat di daerah setempat memperkuat barisan dengan memberi kontribusi sesuai kemampuan dalam percepatan pembangunan daerah bersama Bupati setempat, Rusma Yul Anwar.
"Pesisir Selatan dalam satu atau dua tahun kedepan di berbagai sektor mesti mensejajarkan diri dengan kabupaten / kota lainnya di Sumbar," kata Faisal di Painan beberapa waktu lalu.
Sehingga, tambahnya, tidak ada pilihan lain bagi masyarakat Pesisir Selatan baik yang menetap di daerah atau di perantuan selain harus bersama-sama memberikan berkontribusi.
"Kontribusi untuk membangunan daerah bisa dengan memberikan ide, gagasan, hingga yang paling penting ialah memberi dukungan penuh terhadap kepala daerah, dan gerakan ini sangatlah penting," ungkapnya.
Terkait kondisi saat ini, terutama terkait penundaan eksekusi Rusma Yul Anwar, ia tidak menyalahkan pihak manapun, namun ia mengajak agar berbagai pihak lebih mengutamakan kepentingan bersama ketimbang kepentingan pribadi, dan golongan.
"Pesisir Selatan ini milik kita bersama, maju mundur daerah ada ditangan kita, saya rasa sudah saatnya semua elemen di Pesisir Selatan bergandengan tangan untuk kemajuan daerah," imbuhnya.
Tokoh masyarakat lainnya, Rapani, mengaminkan ajakan Faisal Syarif, dan dalam kesempatan wawancara ia meminta semua pihak tidak gegabah, dan bersikap netral pada situasi saat ini.
"Akademisi di kampus ternama di Sumbar yakni UNP, dan Unand telah banyak memberi pandangan terhadap kondisi daerah, semestinya kita mengambil pesan-pesan positif dari beliau-beliau," sebutnya.
Apalagi lanjutnya, pesan-pesan yang disampaikan mengandung kebaikan yang akan bermuara kepada kemaslahatan masyarakat Pesisir Selatan.
"Sampai kapan kita mesti berpolemik, mari kita beri kesempatan kepada Bupati Rusma Yul Anwar menuntaskan tugas mulia yang kita amanahkan bersama kepada beliau," sebutnya.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi menilai sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan menunda eksekusi terhadap Bupati setempat, Rusma Yul Anwar sudah benar.
"Faktor stabilitas keamanan daerah mesti menjadi pertimbangan," kata Khairul.
Asas kemanfaatan sebagai salah satu bagian dari azaz hukum harus tercapai. Kendati, lanjutnya, ada tanggungjawab dan perintah tugas terhadap pelaksanaannya.
Apalagi, lanjutnya, secara administratif, Rusma Yul Anwar juga telah sah menjadi bupati, karena diperkuat oleh surat keputusan Mendagri, dan dilantik Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Pengamat Sosial Universitas Negeri Padang, Dr. Eka Vidya Putra, berharap, berbagai pihak yang akan mengambil sikap seputar kasus Rusma Yul Anwar tidak hanya mempertimbangkan legitimasi yuridis, namun juga legitimasi sosial.
Hal tersebut karena Rusma Yul Anwar memiliki legitimasi sosial yang kuat dengan meraup lebih dari 128 ribu suara, atau 58 persen dari total suara pada Pilkada 2020 di Pesisir Selatan.
Selain itu, persoalan hukum yang dihadapi Rusma Yul Anwar juga dinilai kental dengan muatan politik.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara terhadap Rusma Yul Anwar. Ia dinilai telah melanggar pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Persoalan hukum Rusma berawal dari laporan Bupati saat itu Hendrajoni ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung, perihal perusakan hutan mangrove di Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan.(*)
Comments