Ayah Tiri Parah Cabuli Dua Anak di Kota Solok; Setubuhi Korban Puluhan Kali Sejak 2018
Aksi tak senonoh itu akhirnya terbongkar setelah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Solok Kota. Pelaku pun diringkus dan kini mendekam di sel tahananan Polres Solok Kota.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, pelaku mencabuli kedua anak tirinya itu sejak 2018 silam. Perbuatan bejat itu dilakukan hingga puluhan kali.
"Pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sekitar 20 kali dalam kurun waktu 2 tahun," katanya, Jumat (14/1/2022).
Terkuaknya perbuatan cabul sang ayah tiri berawal dari kecurigaan gurunya di sekolah. Korban terlihat murung dan tak seperti anak biasanya. Setelah didesak, korban bercerita kepada gurunya tentang apa yang telah dialaminya.
Lantas, gurunya pun menyampaikan hal itu kepada ibu korban. Namun, ibu korban belum percaya dan akhirnya korban divisum. Setelah hasilnya keluar dan ditemukan ada kerusakan di orgam intim korban, barulah ibunya percaya hingga akhirnya melapor ke polisi.
"Pelaku kami tangkap Rabu tanggal 13 Januari 2022 di kawasan Ampang Kualo, Kampung Jawa," tuturnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) Jo 76E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undand-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(**)
Comments