Curi Uang Teman Sendiri, Pegawai di Kampus Swasta Diciduk Polisi
UPI YPTK Padang diciduk Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung, Senin (21/2/2022) sore kemarin.
Penangkapan pria bernama Azwagusmin Fauzi (37) yang tinggal di Komplek Taruko, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Padang itu berdasar atas seringnya laporan kehilangan di kampus tersebut.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor
LP/B/04-B/1/2022/SPKT/Polsek Lubuk Begalung/
Polresta Padang/Polda Sumbar Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Chairul Amri
Nasution mengatakan, pelaku berhasil ditangkap
Senin sore di lobi Kampus UPI, petugas langsung membawa pelaku ke Polsek Lubuk Begalung.
Berawal dimana seorang korban yang merupakan
pegawai swasta dan juga rekan pelaku kehilangan uang ditempatnya bekerja. Saat dilihat via CCTV, ternyata diketahui pelakunya ada Azwagusmin ini dan
masih satu perusahaan dengan korban, ungkap Kapolsek.
Dijelaskan lagi, ketika mendapat laporan dari korban
G (39), Tim Phyton langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengecek rekaman CCTV.
Dan diketahui rupa dan identitas pelaku.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta lebih, sedangkan pelaku ditangkap di tempat kerjanya ketika sedang santai di lobi kampus. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara (*)
Comments