Jatuhkan Sanksi Adat Pada Pasangan Mesum, Sejumlah Pemuda Di Pauh Kota Padang Dilaporkan Ke Polisi
Padang,- Sejumlah pemuda Benteng PLTG, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang yang menangkap pasangan mesum di kamar Kost pada 18 Januari 2022 silam dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pasangan mesum yang berinisial FA, warga Dharmasraya dan NG, mahasiswi salah satu PTN Di Kota Padang melaporkan para pemuda tersebut dengan dugaan pemerasan dan penganiayaan ke Polsek Pauh pada tanggal 21 dan 28 Januari 2022.
Dugaan pemerasan ini dilaporkan karena pasangan mesum tersebut tidak terima disanksi denda adat berupa semen senilai Rp 4 juta. Laporan pasangan ini teregistrasi di Polsek Pauh dengan nomor LP/B/04/I/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dan LP/09/1/2022/Sektor Pauh.
Anggi Gusmiliardi (23), salah seorang warga yang dilaporkan pasangan mesum tersebut mengatakan selain dirinya, ada pemuda lain yang dilaporkan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Pauh atas laporan pasangan mesum tersebut.
"Ya, kami dilaporkan karena dikira melakukan pemerasan dan penganiayaan. Kami pun sudah diperiksa oleh polisi," kata Anggi, Jumat (18/2/2022)
Dijelaskan Anggi, pelaporan pasangan mesum tersebut karena pasangan mesum tersebut tidak terima dikenakan sanksi adat.
Awalnya, denda adat yang dikenakan kepada pasangan mesum ini sebanyak 100 sak semen dengan nominal Rp 5 juta. Namun, FA meminta potongan dan disepakati menjadi Rp 4 juta.
Denda tersebut, dijabarkan Anggi ditujukan untuk pembangunan fasilitas umum seperti Mushalla dan Posko Pemuda. Disamping itu, selama penggerebekan juga tidak ada aksi kekerasan atau penganiayaan.
Jadi apa yang kenakan kepada pasangan mesum ini murni penegakan hukum adat yang ada di Nagari Pauh V. Soal penganiayaan, itu tidak benar sama sekali," katanya.
Hal ini juga diakui oleh tokoh masyarakat M. Nazif Malin Basa yang merupakan ketua KAN Nagari Pauh V Kec. Pauh Padang, dalam surat pernyataannya no.05/KAN P-V/II/2022. Bahwa pemberian sanski adat terhadap kedua pelaku adalah murni penegakan hukum adat, bukan pemerasan.
Jelang beberapa hari, warga yang melakukan penangkapan dan pemberi sanksi denda di laporkan oleh kedua pasangan non muhrim ini ke Polsek Pauh.
Terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Pauh, I Made membenarkan ada masuk laporan dugaan pemerasan pada pada tanggal 21 Januari 2022 atau tiga hari berselang setelah kejadian kemudian. Lalu, pasal penganiayaan dilaporkan pada 28 Januari, sepuluh hari pasca kejadian.
Masuk laporan dari pihak perempuan dengan pasal pemerasan. Kemudian masuk juga dari pihak laki-laki dengan pasal penganiayaan," katanya.
Kemudian, tahap selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi pada Senin, 21 Februari mendatang. Sebelumnya, ia sudah menganjurkan untuk berdamai.
Kita sarankan untuk bersama tapi rupanya berlanjut lagi dan kita sudah panggil terlapor dan setelah ini kita akan berikan kasus ini ke Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Doni Penyidik Reskrim Polsek Pauh mengatakan saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, diperkirakan sebanyak dua orang saksi yaitu pelapor dan temannya. Ia enggan berkomentar banyak termasuk hasil visum.
"Dalam penyelidikan ada yang dapat diberikan dan dikabarkan nanti setelah selesai penyelidikan, kami tidak ada memperlambat, menutupi dan semacamnya," katanya(**)
Comments