Polda Sumut Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Tor Mangompang

MADINA - Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina memusnahkan ladang ganja siap panen di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur,  Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (19/2)

"Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/2).

Turut hadir dalam pemusnahan itu TNI, Pemkab Mandailing Natal dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Anti Narkoba 

Dijelaskan, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.

"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang," jelasnya.

Lebih lanjut, Hadi menyebutkan personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).

"Iya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam Memberantas Kejahatan Narkotika, tidak ada tempat bagi Narkoba," tegas Kabid Humas

Comments

Popular posts from this blog

Dendam Geng Tawuran, Seorang Pelajar Tewas Dihantam Kayu Balok di Jalan Bypass Padang

MUI Sumbar Keluarkan Taujihat Pelaksanaan Ibadah Idul Fitiri, Begini Isinya

Hujan Melanda Kawasan Bungus Barat Padang Diterjang Banjir-Ratusan Rumah Terdampak