Hari Ini Kepala Daerah se-Indonesia Siap-siap, Pemda Bakal Diganjar Penghargaan

JAKARTA,  -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hari ini Selasa 8 Maret 2022 merencanakan bakal mengganjar pemerintah daerah (Pemda) se-Indonesia dengan penghargaan.

Baik itu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tidak hanya Pemda namun penghargaan juga diberikan pada lingkup kementerian dan lembaga. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan memberikan arahan pada acara tersebut.

Dilansir dari laman KemenPANRB bahwa Menteri, Tjahjo Kumolo akan memberikan penghargaan secara langsung untuk instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima.

Penghargaan ini diberikan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mempublikasikan secara luas atas prestasi yang sudah dicapai oleh unit penyelenggara pelayanan publik.

“Sehingga diharapkan akan memicu persaingan positif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Diah Natalisa dilansir pada Selasa, (8/3/2022).

Pada kesempatan tersebut, juga akan dilakukan pertama kalinya pemberian penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi. Penghargaan ini diberikan untuk pimpinan kementerian/lembaga serta kepala daerah yang telah berhasil meraih dua tahun berturut-turut predikat A atau pelayanan prima.

Pada tahun 2021 telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga.

Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.

Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno, Geopark Sumbar Lebih Panjang dari San Andreas Fault California.

Satpol PP Padang Razia Puluhan Pemandu Karaoke dan Pasangan Ilegal

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kota Padang Digenangi Air