Tertangkap Mesum di Zoom, Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, tempat AFF menimba ilmu dikabarkan telah melakukan sidang kode etik pada Rabu, 2 Maret 2022.
Dalam sidang kode etik tersebut, AFF dianggap melakukan pelanggaran berat yang ada didalam SK Rektor 1170/R/2017 pasal 6.
"Sidang kode etik memutuskan bahwa pelanggaran berat yang ada didalam SK Rektor 1170/R/2017, ini (tindakan asusila) masuk kedalam pasal 6," terang Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau, Amirah Diniati dikutip dari Haluan Riau.
Menurut Amirah, AFF terancam mendapatkan sanksi berat yaitu diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswi UIN Suska Riau.
"Dan karena ink pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat, yaitu pemecatan dengan tidak terhormat," lanjut Amirah.
Sanksi tersebut menurut Amirah sudah diajukan ke pihak rektorat dan menunggu keputusan yang akan dikeluarkan oleh Rektor.
"Pihak fakultas akan ajukan, karena pemberhentian dan pemecatan itu dikeluarkan rektor," terang Amirah.
Diketahui AFF tertangkap mesum pada Selasa, 1 Maret 2022 pada saat acara kuliah umum daring yang dilaksanakan UIN Suska Riau.
Dalam acara tersebut AFF berciuman dengan seorang lelaki yang diduga pacarnya dan terekam kamera. Rekaman tersebut menyabar dan viral di media sosial.(*)
Comments