Bejat, Ayah Tiri di Riau Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur Atas Persetujuan Ibu Kandungnya
Dia telah tega menyetubuhi TA (17), anak tirinya yang masih di bawah umur hingga berulang kali. Parahnya lagi, perbuatan pelaku ini didukung oleh ibu kandung korban IN alias Neneng (41).
Beruntung, aksi bejat pasutri ini terbongkar oleh warga dan pelaku langsung diamankan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut, membenarkan kejadian tersebut, saat dikonfirmasi Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, kasus ini terungkap pada Rabu (6/4/2022), setelah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuansing, Ipda Bambang Saputra, dihubungi Bhabinkamtibmas di Kecamatan Sentajo Raya.
"Kedua tersangka telah kita tahan, baik ayah tirinya maupun ibu kandung korban," ujar Boy Marudut.
Boy menuturkan, perbuatan terlarang ini antara pelaku dengan anak tirinya tersebut sudah lama dan berulang. Apalagi keluarga ini tinggal satu rumah.
Tersangka bisa bebas menyetubuhi korban, karena setiap akan berhubungan badan, Sy meminta kepada istrinya (bu korban) dan ibunya lalu menyuruh korban untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.
"Dari keterangan korban, jika menolak dia dimarahi dan dipukuli oleh ibu kandungnya, bahkan pernah diusir dari rumah. Sehingga dengan terpaksa korban menuruti keinginan ayah tirinya," ungkap Boy.
Kedua tersangka diringkus polisi ketika berada di kediamannya. Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Kuansing.
"Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban," tutup Boy. (bot)
Comments