Pemerintah Provinsi Sumatera Barat , Petugas Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

SUMBAR, -Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meminta semua petugas siaga terhadap ancamaan kebakaran hutan dan lahan. Pasalnya, jumlah titik panas di daerah tersebut mengalami peningkatan drastis dalam kurun waktu Januari-Mei 2022.

"Titik panas periode Januari-Mei 2022 meningkat drastis 167 persen dari periode yang sama tahun lalu. Kita semua, terutama petugas, harus mewaspadai kondisi ini," kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat memimpin Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan di Kabupaten Sijunjung, Rabu (13/7/2022).


Audy mengatakan, tugas menjaga potensi kebakaran hutan tidak hanya dibebankan pada satu pihak, namun harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, di antaranya petugas Satgas Dalkarhutla Provinsi, Brigade Dalkarhutla di KPH, TNI, POLRI, BPBD, petugas pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim reaksi cepat dari perusahaan.

"Semua harus tetap waspada. Tidak boleh lengah. Pastikan peralatan sudah siap siaga setiap saat," katanya.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan pada Juni 2022, tercatat 484 titik panas di Sumbar. Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu atau naik di atas 100 persen.

Sementara itu, jumlah lahan yang terbakar sepanjang Januari-Mei 2022 mencapai 9.045 hektare. Kondisi tersebut menjadikan Sumbar berada di posisi kedua dengan luas kebakaran hutan dan lahan tertinggi di Indonesia dan sekaligus tertinggi di Pulau Sumatera.

"Tiga wilayah terbanyak ditemukannya titik panas adalah di Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya dan Limapuluh Kota," katanya.

Pemprov Sumbar berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dengan melakukan sosialisasi penyiapan lahan tanpa bakar dan peringatan dini kebakaran.

"Penyuluhan perlu terus dilakukan kepada masyarakat untuk mengurangi potensi kebakaran hutan diantaranya tentang penyiapan lahan tanpa bakar atau alternatif pembakaran dengan asap minimal dan pembakaran bergilir," katanya.

Selain itu juga perlu dilakukan kampanye dampak asap terhadap kesehatan, pemberdayaan masyarakat untuk penerapan pengetahuan tradisional dalam pengendalian kebakaran, dan penyebarluasan peringatan dini kebakaran hutan dan lahan.

Seiring dengan itu pembinaan dan peningkatan ketaatan kepada pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan, pemegang izin bidang kehutanan seperti Hutan Tanaman Industri perlu terus dimaksimalkan.

Selain semua upaya itu juga diperlukan upaya pemantauan dan pelaporan berjenjang kebakaran, salah satunya dengan adanya jaminan perusahaan untuk penyiapan lahan tanpa bakar.

Perlu pula ketegasan dalam penegakan hukum melalui pemberdayaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) lingkungan dan kehutanan, penerapan tindak pidana korporasi pada kasus pembakaran hutan dan lahan serta penerapan sanksi administrasi.(**)

Comments

Popular posts from this blog

Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno, Geopark Sumbar Lebih Panjang dari San Andreas Fault California.

Satpol PP Padang Razia Puluhan Pemandu Karaoke dan Pasangan Ilegal

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Kota Padang Digenangi Air