Seorang Pria Ditangkap Polisi, Usai Melakukan Pencurian disebuah Rumah, Dengan Modus Mencari Ronsokan
Pelaku tersebut diketahui berinisial MM (39 tahun) yang beralamat dikawasan Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolsek Pauh AKP Muzhendri mengatakan pelaku ini melaku aksinya dengan modus mencari barang-barang bekas di Kompleks kawasan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
"Modusnya mencari ronsokan dengan menggunakan becak, lalu melihat rumah tidak ada penghuninya, pelaku langsung melakukan aksi pencurian tersebut," ujar AKP Muzhendri kepada wartawan, Kamis 7 Juli 2022.
Ia menjelaskan pelaku ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/24/B/VII/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 05 Juli 2022.
Kejadian tersebut diketahui setelah pemilik rumah baru datang dari kampung dan melihat rumahnya sudah terbuka, lalu mendapati bahwa barang- barang dirumah sudah hilang dibawa pencuri.
"Yang hilang itu berupa satu laptop, dua Note Book, jam tangan merk Expedition dan perhiasan sudah tidak ada lagi, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 18.000.000 lalu melaporkan ke pihak Kepolisian," kata Muzhendri.
Mendapati adanya laporan tersebut lanjut Muzhendri, Tim Opnal Polsek Pauh langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Simpang Lubuk Begalung, Kota Padang, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat sedang mencari ronsokan di Simpang Lubuk Begalung, dan mengakui telah melakukan aksi pencurian disebuah rumah dikawasan Limau Manis," ujarnya.
"Atas perbuatannya pelaku tersebut terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutup Muzhendri.(**)
Comments